Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Calon 02 dan Pemilu Ulang dalam Petitum

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 26 March 2024
in Hukum
0
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis

Jakarta – Tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah mengajukan serangkaian tuntutan dalam petitum permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta diskualifikasi pasangan calon 02 dan pemungutan suara ulang.

Seperti dilaporkan dari laman resmi MK di Jakarta pada hari Selasa, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang dituntut.

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Petitum dimulai dengan tuntutan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif tingkat nasional dan lokal pada Pemilu 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024.

“Terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” begitulah isi petitum tersebut.

Tuntutan berikutnya adalah untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tanggal 13 November 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tanggal 14 November 2023.

Selanjutnya, petitum memerintahkan kepada KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pasangan calon nomor urut 3, di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024.

Terakhir, petitum memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon dalam kasus PHPU Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pukul 08.00 WIB, sementara Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menghadapi sidang pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. DMS/AC

Tags: Ganjar PranowoGanjar-MahfudkpuMahfud MDMahkamah KonstitusiMKPEMILUPemilu UlangPilpres
Previous Post

Permohonan AMIN: Diskualifikasi Gibran hingga Pemilu Ulang Dalam Petitum PHPU Pilpres 2024

Next Post

126.421 Peserta Lulus SNBP untuk PTN Akademik

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 Prof. Ganefri

126.421 Peserta Lulus SNBP untuk PTN Akademik

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.