Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
“Penetapan Permendikbudristek ini secara resmi menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, pada hari Rabu.
Anindito menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka diperkenalkan kepada satuan pendidikan empat tahun lalu namun belum menjadi kurikulum wajib. Meski demikian, selama empat tahun tersebut, lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan di Indonesia telah mengadopsi Kurikulum Merdeka.
Penetapan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kejelasan arah kebijakan terkait kurikulum dan pembelajaran.
Anindito menambahkan bahwa 20 persen satuan pendidikan yang belum mengadopsi Kurikulum Merdeka akan diberi waktu beberapa tahun untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum nasional ini.
Secara rinci, masa transisi selama dua tahun diberikan untuk daerah selain 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan), dengan batas waktu hingga 2026-2027. Sedangkan untuk daerah 3T, masa transisi diberikan selama sekitar tiga tahun, hingga tahun ajaran 2027-2028.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mendorong pemerintah daerah untuk mendukung penerapan Kurikulum Merdeka dengan membantu sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar.
Di samping itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung kesiapan kepala sekolah dalam menerapkan Kurikulum Merdeka melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Dengan bantuan UPT, kami akan mendampingi kepala sekolah agar lebih siap dalam mengimplementasikan kurikulum baru ini,” ujar Nunuk.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menambahkan bahwa Kurikulum Merdeka akan memudahkan pendidikan vokasi karena memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menyusun pembelajaran sesuai kebutuhan industri.
“Kurikulum Merdeka memudahkan sekolah dan guru untuk berkolaborasi dengan mitra industri dalam menyusun pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” kata Kiki. DMS/AC