Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Serahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 13 June 2024
in Hukum
0
Dua tersangka Direktur Utama PT RBT inisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA mendatangi Kejari Jakarta Selatan

Dua tersangka Direktur Utama PT RBT inisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA mendatangi Kejari Jakarta Selatan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam pelimpahan tahap II.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejari Jaksel, Kamis.

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Pelimpahan tersebut mengacu pada pasal 139 KUHAP, di mana penuntut umum akan menentukan apakah perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap. Penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” ujar Harli.

Selain itu, Kejagung juga menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap tiga tersangka yaitu SG, Komisaris PT SIP; SP, Direktur Utama PT RBT; dan RI, Direktur Utama PT SBS. Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.

Dengan demikian, total terdapat 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini yang sudah dirampungkan pelimpahan tahap II. Satu di antaranya telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sementara dua tersangka lainnya tengah dipersiapkan untuk sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Sepuluh tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain MRPT, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; EE, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018; HT, Direktur Utama CP VIP; MBG, Direktur Utama PT SIP; SG, Komisaris PT SIP; RI, Direktur Utama PT SBS; BY, Komisaris CP VIP; RL, General Manager PT TEIN; SP, Direktur Utama PT RBT; dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. DMS/AC

Tags: 10 TersangkaHarli SiregarKapuspenkum) KejagungKasus Korupsi TimahKejagungKejari Jaksel
Previous Post

Pemda Malteng Gandeng Jaksa Tarik Aset Dikuasai Mantan Pejabat

Next Post

Ratusan Mahasiswa Iqra Buru Gelar Aksi Bela Palestina

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Aksi Palestina

Ratusan Mahasiswa Iqra Buru Gelar Aksi Bela Palestina

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.