Ambon (DMS)– Dua Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.
Proyek ini dibiayai melalui Dana Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp 700 miliar.
Kedua tersanga AM dan MS langsung dijeblokskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II Ambon. Senin (28/10) malam, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 28 Oktober 2024 hingga 16 November 2024.
Tersangka AM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan penahanan terhadap AM dan MS, setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi.
Menurut Ardy, penahanan AM dan MS untuk mencegah risiko kedua tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran proyek yang dibiayai melalui Dana Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp 700 miliar.
Ardy menjelaskan dari total dana Rp700 miliar itu, Rp14,7 miliar dialokasikan untuk pembangunan talud pengendali banjir di Kabupaten Buru.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, ditemukan kekurangan volume untuk beberapa item pekerjaan.
Atas pebuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 miliar.
Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka yang lain dalam kasus ini, Ardy menyebutkan semuanya tertergantung hasil pengembangan oleh tim penyidik.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).DMS