Ambon (DMS) – Seorang anggota polisi, Lukas Mokiha, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (31/10/2024), Lukas Mokiha dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan “Permufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.”
Ia didakwa menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu, dengan jumlah melebihi 5 gram. Perbuatannya ini melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, yang didampingi dua hakim anggota. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Lukas Mokiha juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai hal dalam vonis ini. Hal-hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa yang mengaku jujur, berlaku sopan dalam persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 2 paket sabu seberat lebih dari 5 gram dimusnahkan, sementara sebuah gawai yang disita akan diserahkan kepada negara.
Setelah mendengar putusan, terdakwa bersama kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara 10 tahun.
Lukas Mokiha ditangkap bersama seorang oknum polisi lainnya, Yusli Kainama, serta beberapa warga sipil, yaitu Charles Lembang, Jefri Latuni, Zeth Simon Paais, dan Alpri Mainake, pada Sabtu, 27 Januari 2024, di Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.DMS