Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi di Ambon Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Kepemilikan Narkoba

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 1 November 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
fromandroid a284674641f9d4284c54feafa89b5ca6

Ambon (DMS) – Seorang anggota polisi, Lukas Mokiha, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (31/10/2024), Lukas Mokiha dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan “Permufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.”

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ia didakwa menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu, dengan jumlah melebihi 5 gram. Perbuatannya ini melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, yang didampingi dua hakim anggota. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Lukas Mokiha juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai hal dalam vonis ini. Hal-hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa yang mengaku jujur, berlaku sopan dalam persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa 2 paket sabu seberat lebih dari 5 gram dimusnahkan, sementara sebuah gawai yang disita akan diserahkan kepada negara.

Setelah mendengar putusan, terdakwa bersama kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara 10 tahun.

Lukas Mokiha ditangkap bersama seorang oknum polisi lainnya, Yusli Kainama, serta beberapa warga sipil, yaitu Charles Lembang, Jefri Latuni, Zeth Simon Paais, dan Alpri Mainake, pada Sabtu, 27 Januari 2024, di Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.DMS

Tags: ambon.berita ambonBerita MalukuDivonisKasusKepemilikanNarkobaPenjaraPolisi
Previous Post

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

Next Post

Kenaikan Harga Pangan 1 November: Bawang Merah Tembus Rp32.240 per Kilogram

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Bawang

Kenaikan Harga Pangan 1 November: Bawang Merah Tembus Rp32.240 per Kilogram

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.