Lampung Selatan (DMS) – Sofyan, mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), divonis hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73 kg.
Sofyan mengaku menjadi kurir narkoba untuk melunasi utang Rp 200 juta yang timbul selama proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda yang diakses pada Selasa (21/1/2025), Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Sofyan memilih jalan pintas menjadi kurir sabu demi melunasi utang tersebut.
“Menurut keterangan terdakwa, ia mengetahui perbuatannya melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya karena terlilit banyak utang akibat pencalonannya sebagai anggota legislatif. Utangnya disebut mencapai Rp 200 juta,” demikian disampaikan dalam pertimbangan hakim.
Sofyan diketahui menerima upah sebesar Rp 380 juta dari bandar narkoba bernama Asnawi, yang hingga kini masih buron. Upah tersebut diberikan secara bertahap, yaitu Rp 280 juta tunai dan Rp 100 juta melalui transfer.
Pada Maret 2024, Sofyan bertugas mengantarkan 70 bungkus sabu dengan berat total 73,644 kg ke Jakarta bersama rekannya. Namun, aksi mereka terhenti ketika rekannya tertangkap di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Sofyan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di sebuah distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024.
Setelah proses hukum yang berlangsung di PN Kalianda, Lampung Selatan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan vonis mati pada 26 November 2024.
Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti menguatkan vonis mati dari PN Kalianda.
“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang dampak buruk utang politik yang berujung pada pelanggaran hukum berat.DMS/DC