Jakarta (DMS) – Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 2,3 miliar yang diproduksi di sebuah rumah yang dijadikan ‘pabrik’ di kawasan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025), polisi memamerkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah dicetak dan siap diedarkan.
Uang tersebut disimpan dalam kantong plastik dan kardus, sebagian dalam bentuk lembaran yang belum dipotong.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 2.329.700.000.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu. Masih ada tiga dus berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong, dan satu lembar tersebut mencetak enam pecahan Rp 100 ribu,” ujar Haris.
Delapan Tersangka Ditangkap
Delapan tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pencetak, penyedia tempat produksi, hingga pengedar uang palsu. Mereka adalah:
MS (45): mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang
BI (50), E (42), BS (40), BBU (42): berperan sebagai penjual uang palsu
AY (70): menjadi perantara antara tim produksi dan penjual
DS (41): pencetak uang palsu
LB (50): penyedia lokasi produksi di Bogor
“Delapan pelaku ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Haris.
Para tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.DMS/DC