Jakarta (DMS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya aliran uang rutin dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami sumber dan pola aliran uang dari agen-agen TKA kepada sejumlah oknum pejabat Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang ASN Kemenaker berinisial RJ, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada 2024–2025.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang rutin yang diberikan para agen TKA kepada oknum di Kemenaker,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024, dan mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar.
Menurut KPK, RPTKA merupakan dokumen penting bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga agen TKA terpaksa membayar sejumlah uang agar proses tidak terhambat.
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Cak Imin (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Kedelapan tersangka kini telah ditahan, masing-masing dalam dua tahap penahanan pada 17 dan 24 Juli 2025.
DMS/AC











