Jakarta (DMS) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan kepada Nadiem karena terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Tindak pidana korupsi tersebut, menurut hakim, dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu diproses hukum dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
DMS/AC











