Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Ambon kini mulai memiliki dokumen kependudukan resmi. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, yang melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi ODGJ di berbagai wilayah kota bertajuk manise tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 10 ODGJ telah menjalani proses perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Ambon. Dari jumlah itu, dua di antaranya memiliki status khusus satu merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea, dan satu lainnya berasal dari Papua.
“Untuk ODGJ WNA asal Korea, hari ini kami lakukan proses perekaman dokumen. Ia sebelumnya ditemukan petugas di kawasan perempatan Jembatan Merah Putih (JMP),”
ujar Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, kepada info-ambon.comdi Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).
Wendy menjelaskan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon untuk menindaklanjuti proses pemulangan WNA tersebut ke negara asalnya.
Meski upaya pendataan dan perekaman e-KTP bagi ODGJ terus dilakukan, Wendy mengakui bahwa Dinsos masih menghadapi keterbatasan fasilitas. Hingga kini, Pemerintah Kota Ambon belum memiliki rumah singgah khusus untuk menampung ODGJ.
“Selama ini kami hanya bisa melakukan pembinaan sementara, memberikan pakaian, lalu mengembalikan mereka ke masyarakat karena belum ada rumah singgah. Kadang mereka kembali ditemukan di jalan,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Disdukcapil, Dinsos juga melibatkan keluarga ODGJ dalam proses pembinaan. Namun, tanpa fasilitas penampungan yang memadai, upaya rehabilitasi sosial menjadi terbatas.
“Keluarga sudah menandatangani surat pernyataan, tapi beberapa ODGJ kembali ditemukan di tempat umum seperti underpass,” tambah Wendy.
Wendy berharap, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Anak Jalanan dan Pengemis yang saat ini tengah disusun, dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota dalam menangani berbagai persoalan sosial, termasuk penanganan ODGJ.
“Perda ini tinggal menunggu penomoran resmi sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. Nantinya juga akan diatur soal pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan,” jelasnya.
Sementara itu, ODGJ WNA asal Korea yang telah menjalani perekaman e-KTP saat ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial Kota Ambon, sambil menunggu proses koordinasi lebih lanjut dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya.DMS











