Ambon, Maluku (DMS) -Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 digelar pada Sabtu, 29 November 2025 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Ambon, Kecamatan Sirimau. Agenda utama rapat ialah penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisutta, Ketua DPRD Morits Tamaela, para Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, serta unsur Forkopimda dan 21 anggota DPRD Kota Ambon. Sekitar 30 tamu undangan turut mengikuti jalannya paripurna.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Morits Tamaela menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung arah pembangunan kota. “APBD ini merupakan instrumen penting untuk memastikan program prioritas dapat dijalankan secara terukur. Kami berupaya maksimal agar pembahasannya berjalan objektif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan paripurna mencakup pembukaan rapat, pembacaan surat masuk, penyampaian kata akhir fraksi, hingga pembacaan keputusan persetujuan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026. Paripurna juga diisi dengan pembacaan serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD.
Ketua DPRD kemudian menyerahkan dokumen persetujuan APBD 2026 kepada Wali Kota Ambon, sebelum dilanjutkan dengan sambutan Wali Kota. Dalam arahannya, Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan pentingnya kehati-hatian dan akurasi dalam penyusunan anggaran. “Penyusunan APBD membutuhkan transparansi dan perhitungan yang matang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kota Ambon.“Keterbatasan keuangan daerah menuntut kita untuk lebih fokus. Karena itu, sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan APBD 2026,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan pernyataan resmi penutupan oleh Ketua DPRD Kota Ambon. DMS











