Namlea, Pulau Buru (DMS) – Penggunaan bahan kimia secara ilegal dalam kegiatan pertambangan emas di kawasan Pulau Buru menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku guna memastikan persoalan ini tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup.
Asisten I Pemprov Maluku, Djalaludin Salampessy, mewakili Gubernur Maluku, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun telah merusak banyak aspek di Pulau Buru.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama bertahun-tahun ini sudah sangat memprihatinkan. Pemerintah tidak bisa lagi membiarkan kegiatan ilegal seperti ini terus terjadi,” tegas Salampessy.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan limbah B3 di kawasan tambang ilegal Gunung Botak telah membawa dampak serius terhadap ekosistem, termasuk biota laut, pertanian, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Buru.
“Penggunaan bahan kimia berbahaya di kawasan tambang telah mengancam ekosistem dan masa depan Pulau Buru. Jika ini terus dibiarkan, Buru tidak lagi akan dilirik sebagai daerah potensial untuk investasi nasional maupun internasional,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi untuk beroperasi secara legal di kawasan pertambangan emas Pulau Buru. Dengan begitu, aktivitas pertambangan diharapkan dapat berlangsung dengan mengikuti aturan yang berlaku serta tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
“Dengan adanya 10 koperasi resmi, seluruh aktivitas pertambangan harus mengikuti mekanisme pengelolaan yang benar. Ini langkah penting untuk memastikan pertambangan berjalan aman dan sesuai aturan,” jelas Salampessy.
Ia menegaskan bahwa dengan ditetapkannya 10 koperasi resmi tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh pertambangan ilegal tanpa kompromi.
“Seluruh tambang ilegal wajib ditutup. Tidak ada tawar-menawar. Aparat akan bertindak tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai aturan, baik di Gunung Botak maupun lokasi lainnya di Pulau Buru,” katanya menegaskan.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan dilakukan secara legal oleh koperasi pemegang IPR.
Pemerintah berharap penertiban ini mampu mengembalikan fungsi lingkungan, menata ulang kawasan pertambangan, serta memastikan kegiatan pertambangan di Gunung Botak berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan.DMS











