Jakarta (DMS) — Seorang seniman tato di kawasan Kota Tua berinisial A (37) ditangkap polisi setelah nekat melakukan dua aksi pembegalan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora di tempat tinggalnya di Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, aksi pembegalan terakhir dilakukan A di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, pada Rabu (3/12) sore. Sebelumnya, A juga pernah melakukan penjambretan di wilayah Jakarta.
“Pelaku ini residivis kasus serupa. Ia bekerja sebagai seniman tato di Kota Tua dan kadang menjadi juru parkir,” ujar Sudrajat.
Kepada penyidik, A mengaku membutuhkan uang untuk keperluan anaknya. Pendapatannya yang tidak menentu membuatnya kembali beraksi. Dalam aksinya, A tidak sendirian—ia beroperasi bersama seorang rekan yang kini masih diburu polisi.
A mengaku hendak menjual ponsel yang dirampas dari korban, namun mengurungkan niat saat mengetahui aksinya terekam kamera. “Saya lihat ada yang videoin, jadi enggak saya jual,” katanya.
Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Korban diketahui sedang berhenti di lampu merah ketika dua pelaku memepet dan merampas ponselnya.
Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Sementara itu, A kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.











