Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, yang berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari berselang, tepatnya 4 November 2025, KPK juga mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
Pada tanggal yang sama, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka pasca-OTT tersebut, meski belum membeberkan rincian secara lengkap kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.











