Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang perdana pembahasan hambatan investasi (debottlenecking) yang dilaporkan pengusaha melalui kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Purbaya menyampaikan, sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal Satgas P2SP telah menerima 10 laporan dari pelaku usaha. Pada sidang perdana ini, dua aduan dibahas secara khusus.
“Ada dua kasus yang dilaporkan dan sudah kami diskusikan. Ada yang penyelesaiannya baik, ada juga yang masih setengah jalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Aduan pertama datang dari PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBN. Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto, menyebut penghentian BLPS berpotensi mengganggu keberlanjutan finansial proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya.
Ia menjelaskan, bantuan BLPS diterima perusahaan pada 2021–2024 dan menjadi komponen penting kelayakan proyek. Namun hingga 2025, belum ada kepastian penganggaran lanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya memutuskan pemanfaatan pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang akan disalurkan pada Januari 2026 guna menjaga kelangsungan operasional proyek.
Sementara itu, aduan kedua disampaikan PT Mayer Indah Indonesia terkait kesulitan memperoleh pembiayaan perbankan. General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, mengatakan perusahaan telah mengajukan pembiayaan ke lebih dari 20 bank, termasuk bank Himbara, namun seluruhnya ditolak karena sektor tekstil dinilai berisiko tinggi.
Sebagai solusi, Purbaya mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), meski skema tersebut terkendala aturan karena berorientasi ekspor. Alternatif lain yang dibahas adalah dukungan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi industri padat karya.
Purbaya menegaskan, hasil sidang akan dipantau secara berkala setiap pekan untuk memastikan seluruh aduan ditindaklanjuti hingga tuntas.
DMS/AC










