Jakarta (DMS) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait pada periode 2011–2021 didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo menyebut perbuatan keduanya memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
JPU menjelaskan, Hari Karyuliarto yang menjabat Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa kajian memadai. Hari juga menyetujui term sheet CCL, termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan kemampuan dan minat pembeli domestik.
Selain itu, Hari disebut hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa meminta tanggapan tertulis direksi, Dewan Komisaris, maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penandatanganan perjanjian tersebut juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.
JPU menambahkan, Hari tidak menyusun kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya, dan tidak melampirkan draf perjanjian jual beli (SPA) dalam memorandum permohonan persetujuan kepada direksi. Bahkan, untuk pengadaan LNG CCL Train 2, Hari menyetujui formula harga yang lebih tinggi tanpa kajian risiko dan analisis keekonomian yang memadai.
“Terdakwa Hari menandatangani perjanjian jual beli LNG CCL Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris, persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG yang terikat kontrak,” ujar JPU.
Sementara itu, Yenni Andayani yang menjabat Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi (RRD) sirkuler terkait pembelian LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG yang terikat perjanjian.
Yenni juga disebut ikut menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meski belum seluruh direksi menandatangani RRD, tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris, dan tanpa persetujuan RUPS.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.











