Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Korupsi LNG Pertamina Rugikan Negara Rp1,77 T

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 23 December 2025
in Hukum
0
Korupsi LNG Pertamina Rugikan Negara Rp1,77 T

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait pada periode 2011–2021 didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.

Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo menyebut perbuatan keduanya memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.

JPU menjelaskan, Hari Karyuliarto yang menjabat Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa kajian memadai. Hari juga menyetujui term sheet CCL, termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan kemampuan dan minat pembeli domestik.

Selain itu, Hari disebut hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa meminta tanggapan tertulis direksi, Dewan Komisaris, maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penandatanganan perjanjian tersebut juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.

JPU menambahkan, Hari tidak menyusun kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya, dan tidak melampirkan draf perjanjian jual beli (SPA) dalam memorandum permohonan persetujuan kepada direksi. Bahkan, untuk pengadaan LNG CCL Train 2, Hari menyetujui formula harga yang lebih tinggi tanpa kajian risiko dan analisis keekonomian yang memadai.

“Terdakwa Hari menandatangani perjanjian jual beli LNG CCL Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris, persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG yang terikat kontrak,” ujar JPU.

Sementara itu, Yenni Andayani yang menjabat Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi (RRD) sirkuler terkait pembelian LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG yang terikat perjanjian.

Yenni juga disebut ikut menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meski belum seluruh direksi menandatangani RRD, tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris, dan tanpa persetujuan RUPS.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

DMS/AC
Tags: korupsiLNGNegarapertaminaRugikan
Previous Post

Purbaya Gelar Sidang Perdana Aduan Investasi

Next Post

Gegana Sisir 10 Sekolah di Depok yang Diteror Bom

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Gegana Sisir 10 Sekolah di Depok yang Diteror Bom

Gegana Sisir 10 Sekolah di Depok yang Diteror Bom

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.