Jakarta (DMS) – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan sesaat setelah kedua pelaku melancarkan aksinya berkat laporan cepat korban dan warga sekitar.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN (27) dan M (23). Keduanya ditangkap dengan bantuan warga dan korban di lokasi kejadian.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan dibantu warga dan korban, kemudian langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jumat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05/RW 11, Pondok Kopi. Saat itu, pelaku berjalan kaki menyusuri kawasan tersebut dan melihat sepeda motor Yamaha NMAX terparkir di depan minimarket dengan kunci masih tergantung.
Melihat adanya kesempatan, salah satu pelaku mencoba menyalakan motor tersebut. Namun, aksinya dipergoki oleh korban dan warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Duren Sawit segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua pelaku sebelum kendaraan sempat dibawa kabur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.











