Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Korban Pencabulan Guru SD di Tangsel Jadi 25 Siswa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 21 January 2026
in Daerah
0
Meikarta Titik Pertama Rusun Subsidi di 2026, Bakal Dibangun 100 Ribu Unit

polres tangsel menangkap oknum guru terduga pelaku pencabulan siswa

Jakarta (DMS) – Oknum guru berinisial YP (54) terancam 12 tahun penjara usai melakukan pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sejauh ini, penyidik mencatat terdapat 25 korban aksi bejat YP.

“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira, Rabu (21/1/2026).

Berita Lainnya

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Polisi telah menahan YP sejak semalam. Dari hasil penyelidikan, terungkap siasat pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan membelikan mainan.

“Sudah tadi malam kita tahan,” ungkapnya.

Pelaku Dijerat UU TPKS

Sebelumnya, polisi menetapkan oknum guru berinisial YP (54) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP juga resmi ditahan polisi.

“Sudah (menjadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira kepada wartawan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. YP dijerat dengan Pasal 418 KUHP baru dengan Pasal 6 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

“Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkapnya.DMS/DC

Tags: GuruKorbanPencabulanSDSiswaTangsel
Previous Post

Meikarta Titik Pertama Rusun Subsidi di 2026, Bakal Dibangun 100 Ribu Unit

Next Post

Keren! Eks Manusia Silver Mike Octavian Dilirik Agensi Korea Gegara Ini

Berita Terkait

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Friday, 3 July 2026
KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo
Daerah

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Thursday, 2 July 2026
Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak
Daerah

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Tuesday, 30 June 2026
Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Daerah

Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tuesday, 30 June 2026
Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib
Daerah

Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

Monday, 29 June 2026
Next Post
Keren! Eks Manusia Silver Mike Octavian Dilirik Agensi Korea Gegara Ini

Keren! Eks Manusia Silver Mike Octavian Dilirik Agensi Korea Gegara Ini

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.