Jakarta (DMS) – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan sejumlah unsur penting sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Dalam rapat bersama kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, Martin menyatakan bahwa terdakwa bukanlah pengendali maupun inisiator dalam perkara tersebut. Menurutnya, Fandi tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait muatan kapal.
“Ada hal yang perlu kita dalami dari jaksa. Mengapa tiba-tiba menuntut hukuman mati terhadap seorang ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur yang justru bisa menjadi faktor meringankan,” ujar Martin.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi tidak memeriksa dan tidak menolak keberadaan narkotika tersebut saat bertugas sebagai ABK. Namun, menurut Martin, secara posisi dan struktur di kapal, Fandi tidak memiliki kapasitas untuk menolak barang yang telah dimuat.
Karena itu, ia menilai aspek peran, kewenangan, dan tingkat keterlibatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum tuntutan maksimal dijatuhkan. Martin juga mengingatkan agar penuntutan pidana mati tidak justru memutus rantai penyelidikan yang seharusnya mengarah pada pelaku utama atau aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
“Jangan sampai yang dituntut maksimal justru orang yang bukan pengendali, sementara otaknya belum tertangkap,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Pengadilan Negeri Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang didakwa membawa sabu hampir 2 ton.
Dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik) yang digelar Rabu (25/2), JPU Muhammad Arfian menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah tuntutan yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya,” ujar Arfian di persidangan.
Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini menjadi sorotan publik, terutama terkait proporsionalitas tuntutan terhadap para ABK dibandingkan dengan upaya penegak hukum memburu pihak yang diduga menjadi dalang utama di balik jaringan tersebut.
DMS/AC











