Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anggota DPR Nilai Jaksa Abaikan Unsur dalam Tuntutan Mati ABK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 26 February 2026
in Politik
0
Anggota DPR Nilai Jaksa Abaikan Unsur dalam Tuntutan Mati ABK

Komisi III DPR RI rapat bersama pengacara dan keluarga ABK kasus kapal bawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026)

Jakarta (DMS) – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan sejumlah unsur penting sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.

Dalam rapat bersama kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, Martin menyatakan bahwa terdakwa bukanlah pengendali maupun inisiator dalam perkara tersebut. Menurutnya, Fandi tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait muatan kapal.

Berita Lainnya

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

“Ada hal yang perlu kita dalami dari jaksa. Mengapa tiba-tiba menuntut hukuman mati terhadap seorang ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur yang justru bisa menjadi faktor meringankan,” ujar Martin.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi tidak memeriksa dan tidak menolak keberadaan narkotika tersebut saat bertugas sebagai ABK. Namun, menurut Martin, secara posisi dan struktur di kapal, Fandi tidak memiliki kapasitas untuk menolak barang yang telah dimuat.

Karena itu, ia menilai aspek peran, kewenangan, dan tingkat keterlibatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum tuntutan maksimal dijatuhkan. Martin juga mengingatkan agar penuntutan pidana mati tidak justru memutus rantai penyelidikan yang seharusnya mengarah pada pelaku utama atau aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.

“Jangan sampai yang dituntut maksimal justru orang yang bukan pengendali, sementara otaknya belum tertangkap,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Pengadilan Negeri Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang didakwa membawa sabu hampir 2 ton.

Dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik) yang digelar Rabu (25/2), JPU Muhammad Arfian menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah tuntutan yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya,” ujar Arfian di persidangan.

Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini menjadi sorotan publik, terutama terkait proporsionalitas tuntutan terhadap para ABK dibandingkan dengan upaya penegak hukum memburu pihak yang diduga menjadi dalang utama di balik jaringan tersebut.

DMS/AC

Tags: #unsurAbaikanABKAnggotaDPRJaksaKapalMatiNilaiSea DragonTuntutan
Previous Post

Kronologi Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arus di Jakpus

Next Post

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Bandung

Berita Terkait

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Politik

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Friday, 3 July 2026
Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat
Politik

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Wednesday, 1 July 2026
AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar
Politik

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Monday, 29 June 2026
Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia
Politik

Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia

Monday, 29 June 2026
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Sunday, 28 June 2026
Next Post
Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Bandung

Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Bandung

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.