Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Pemerintah Pusat resmi menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kebijakan WFA tersebut mulai berlaku pada akhir Maret 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diketahui telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa sejak awal Maret 2026 dengan pola tiga hari kerja di kantor dan dua hari bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohammad Djumpa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).
Djumpa menjelaskan, penerapan WFA di lingkup Pemkab Aru saat ini hanya berlaku bagi staf pada dinas dan badan, sementara pejabat struktural tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.
“Penerapan sistem kerja di luar kantor ini hanya untuk staf. Untuk pejabat, tetap masuk kantor seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh efisiensi anggaran yang tengah diterapkan di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah, kata Djumpa, telah mulai mengadopsi sistem kerja fleksibel.
Adapun pola kerja yang diterapkan di Kabupaten Kepulauan Aru yakni ASN bekerja di kantor pada Senin hingga Rabu, sementara Kamis dan Jumat bekerja dari rumah atau lokasi lain.
“Sejak Maret, sistem ini sudah dijalankan untuk seluruh staf. Namun, pejabat tetap berkantor seperti biasa,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Aru akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFA tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan optimal.
“Saat ini WFA diterapkan pada Kamis dan Jumat. Ke depan akan kita evaluasi. Jika ada hambatan, maka akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu satu hari WFA pada hari Jumat,” jelasnya.
Penerapan WFA ini berlaku bagi seluruh OPD, kecuali Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu, Djumpa juga menyebutkan terdapat sejumlah OPD yang tetap memilih menjalankan tugas secara penuh di kantor meskipun kebijakan WFA telah diterapkan.DMS











