Jakarta (DMS) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (8/4) terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Hendi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Sidang kali ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, terdapat pula terdakwa lain yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Arso didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian negara diduga timbul akibat adanya pembayaran di muka (advance payment) yang dilakukan oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian tersebut. Padahal, PGN bukan merupakan lembaga pembiayaan atau entitas yang memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman dana.
Selain itu, mekanisme pembayaran di muka tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang praktik jual beli gas secara bertingkat.
Transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) sebagaimana mestinya.
Dalam surat dakwaan turut disebutkan bahwa perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, serta Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











