Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Perdana Eks Dirut PGN Hendi Digelar Hari Ini

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 16 April 2026
in Hukum
0
Sidang Perdana Eks Dirut PGN Hendi Digelar Hari Ini

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (kiri)

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Jakarta (DMS) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Sebelumnya, sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (8/4) terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Hendi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Sidang kali ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, terdapat pula terdakwa lain yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.

Arso didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian negara diduga timbul akibat adanya pembayaran di muka (advance payment) yang dilakukan oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian tersebut. Padahal, PGN bukan merupakan lembaga pembiayaan atau entitas yang memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman dana.

Selain itu, mekanisme pembayaran di muka tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang praktik jual beli gas secara bertingkat.

Transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) sebagaimana mestinya.

Dalam surat dakwaan turut disebutkan bahwa perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, serta Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DMS/AC
Tags: #digelarEks Dirut PGNHari iniHendiHendi Prio SantosoPT.Perusahaan Gas NegaraSidang Perdana
Previous Post

Semeru Erupsi Lima Kali, Letusan Capai 1.200 Meter

Next Post

1.948 Personel Disiagakan Amankan Aksi Buruh di DPR

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
1.948 Personel Disiagakan Amankan Aksi Buruh di DPR

1.948 Personel Disiagakan Amankan Aksi Buruh di DPR

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.