Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Rabu pagi.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 09.02 WIB, harga emas Antam turun Rp50.000, dari sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.830.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga ikut turun menjadi Rp2.640.000 per gram. Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.465.000
- 1 gram: Rp2.830.000
- 2 gram: Rp5.600.000
- 3 gram: Rp8.375.000
- 5 gram: Rp13.925.000
- 10 gram: Rp27.795.000
- 25 gram: Rp69.362.000
- 50 gram: Rp138.645.000
- 100 gram: Rp277.212.000
- 250 gram: Rp692.765.000
- 500 gram: Rp1.385.320.000
- 1.000 gram: Rp2.770.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.










