Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi pukul 09.10 WIB tercatat masih stabil di level Rp2.839.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp2.656.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar logam mulia global maupun domestik.
Dalam transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 pada transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.469.500
- 1 gram: Rp2.839.000
- 2 gram: Rp5.618.000
- 3 gram: Rp8.402.000
- 5 gram: Rp13.970.000
- 10 gram: Rp27.885.000
- 25 gram: Rp69.587.000
- 50 gram: Rp139.095.000
- 100 gram: Rp278.112.000
- 250 gram: Rp695.015.000
- 500 gram: Rp1.389.820.000
- 1.000 gram: Rp2.779.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.










