Ambon, Maluku (DMS) – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap anggota Polri yang terbukti menjadi calo atau menjanjikan kelulusan kepada peserta dalam proses penerimaan anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat diwawancarai wartawan usai kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas bersama insan pers di Plaza Presisi Polda Maluku, Ambon, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dadang, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan imbalan uang maupun bentuk keuntungan lainnya. Ia memastikan seluruh proses rekrutmen Polri dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan kemampuan masing-masing peserta.
“Saya tegaskan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta sendiri, bukan karena adanya perantara atau calo,” tegas Dadang.
Kapolda menjelaskan bahwa setiap calon anggota Polri harus mengikuti berbagai tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan diawasi oleh pengawas internal maupun eksternal untuk menjamin objektivitas hasil seleksi.
Karena itu, pihak mana pun yang mengklaim dapat mengurus atau menjamin kelulusan calon peserta di luar mekanisme resmi dipastikan tidak memiliki pengaruh terhadap hasil akhir seleksi.
“Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan diawasi dengan ketat. Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan peserta di luar mekanisme yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dadang meminta masyarakat segera melakukan konfirmasi atau melaporkan apabila menemukan oknum yang menawarkan jasa kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri. Menurutnya, Polda Maluku telah menyediakan posko pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dengan menurunkan tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau ada yang mengaku bisa meluluskan peserta dan meminta imbalan tertentu, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolda mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2025. Saat itu terdapat seorang anggota Polri yang terbukti menjanjikan kelulusan kepada calon peserta seleksi dengan imbalan tertentu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, anggota tersebut langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
“Tahun lalu ada anggota yang terbukti menjanjikan kelulusan kepada peserta. Setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan langsung diberhentikan atau dipecat dari institusi Polri. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir praktik percaloan dalam rekrutmen,” ungkapnya.
Dadang kembali menegaskan bahwa kelulusan calon anggota Polri sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan berbagai alasan. Ia memastikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis guna menghasilkan personel yang berkualitas dan berintegritas.
“Percayalah pada kemampuan diri sendiri. Jangan tergiur dengan janji-janji kelulusan dari oknum tertentu karena seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan,” pungkasnya.
DMS











