Dobo, Kapulauan Aru (DMS) – Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) berinisial WT berakhir di ruang tunggu Bandara Pattimura, Ambon. WT yang berupaya meninggalkan wilayah Maluku tanpa izin penyidik, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru.
Kasus illegal oil ini mencuat setelah polisi mengendus aktivitas pengangkutan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan KM Mina Maritim 153 di perairan Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Maret 2026 lalu.
Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, WT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, menolak menerima surat ketetapan, hingga akhirnya nekat kabur dari Kota Dobo menggunakan kapal laut menuju Tual, lalu melanjutkan penerbangan ke Ambon.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes J. Batubara, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendeteksi keberadaan tersangka yang bersiap terbang menuju Jakarta.
“Pada saat kami mengamankan tersangka ini, inisial WT, yang bersangkutan sedang berada di Bandara Pattimura di Ambon. Lalu kami meminta bantuan terhadap Polsek Bandara untuk mengamankan tersangka di Polsek Bandara Ambon,” ujar Iptu Holmes J. Batubara saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Setelah diamankan di bandara, tim buru sergap Satreskrim Polres Kepulauan Aru langsung bergerak menuju Ambon untuk menjemput dan memeriksa WT. Guna kepentingan penyidikan awal, tersangka sempat menitipkan penahanan di markas kepolisian setempat.
“Di Ambon, pada saat kami melakukan penangkapan, kami melakukan penahanan terhadap inisial WT tersebut di Polresta Ambon,” jelas Kasat Reskrim.
Tindakan tegas penangkapan ini diambil oleh kepolisian lantaran WT dinilai secara sadar berusaha meloloskan diri dari jerat hukum pasca-penetapan statusnya. Langkah WT keluar dari Dobo tanpa izin dianggap memenuhi delik normatif untuk dilakukan upaya paksa.
“Untuk bahasa melarikan diri, kami belum pastikan Intinya dari perkara ini, tersangka meninggalkan Dobo. Memang dalam KUHAP itu ada unsur melarikan diri, makanya kami bisa melakukan penangkapan. Meninggalkan Dobo tanpa pemberitahuan,” tegas Iptu Holmes.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Ambon, tersangka WT langsung dikawal ketat menumpangi jalur laut menuju Dobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kami sudah tahan di Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya.
WT kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta dugaan penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.
DMS











