Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hindari Panggilan Penyidik, Tersangka Kasus BBM Ilegal Aru Diciduk di Bandara Pattimura Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 19 June 2026
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Aru
0
Hindari Panggilan Penyidik, Tersangka Kasus BBM Ilegal Aru Diciduk

Hindari Panggilan Penyidik, Tersangka Kasus BBM Ilegal Aru Diciduk

Dobo, Kapulauan Aru (DMS)  – Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) berinisial WT berakhir di ruang tunggu Bandara Pattimura, Ambon. WT yang berupaya meninggalkan wilayah Maluku tanpa izin penyidik, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru.

Kasus  illegal oil ini mencuat setelah polisi mengendus aktivitas pengangkutan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan KM Mina Maritim 153 di perairan Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Maret 2026 lalu.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, WT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, menolak menerima surat ketetapan, hingga akhirnya nekat kabur dari Kota Dobo menggunakan kapal laut menuju Tual, lalu melanjutkan penerbangan ke Ambon.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes J. Batubara, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendeteksi keberadaan tersangka yang bersiap terbang menuju Jakarta.

“Pada saat kami mengamankan tersangka ini, inisial WT, yang bersangkutan sedang berada di Bandara Pattimura di Ambon. Lalu kami meminta bantuan terhadap Polsek Bandara untuk mengamankan tersangka di Polsek Bandara Ambon,” ujar Iptu Holmes J. Batubara saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Setelah diamankan di bandara, tim buru sergap Satreskrim Polres Kepulauan Aru langsung bergerak menuju Ambon untuk menjemput dan memeriksa WT. Guna kepentingan penyidikan awal, tersangka sempat menitipkan penahanan di markas kepolisian setempat.

“Di Ambon, pada saat kami melakukan penangkapan, kami melakukan penahanan terhadap inisial WT tersebut di Polresta Ambon,” jelas Kasat Reskrim.

Tindakan tegas penangkapan ini diambil oleh kepolisian lantaran WT dinilai secara sadar berusaha meloloskan diri dari jerat hukum pasca-penetapan statusnya. Langkah WT keluar dari Dobo tanpa izin dianggap memenuhi delik normatif untuk dilakukan upaya paksa.

“Untuk bahasa melarikan diri, kami belum pastikan Intinya dari perkara ini, tersangka meninggalkan Dobo. Memang dalam KUHAP itu ada unsur melarikan diri, makanya kami bisa melakukan penangkapan. Meninggalkan Dobo tanpa pemberitahuan,” tegas Iptu Holmes.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Ambon, tersangka WT langsung dikawal ketat menumpangi jalur laut menuju Dobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kami sudah tahan di Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya.

WT kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta dugaan penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.

DMS

Tags: ambon.Bandara PattimuraBBM BersubsidiBBM Ilegal AruBerita AruDoboIllegal OilKasus MigasKriminal MalukuPenegakan HukumPenyelundupan BBMPolres Kepulauan AruSatreskrim AruTersangka KaburWT Ditangkap
Previous Post

Anya Taylor-Joy Gabung Film Baru “Lord of the Rings”

Next Post

Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko

Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.