Saparua, Maluku Tengah (DMS) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
“Tim penyelidik pada Jumat, 19 Juni 2026 telah melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai 2024. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Asmin.
Menurutnya, peningkatan status tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Asmin menjelaskan, berdasarkan LHP Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diterima pihaknya pada 23 April 2026, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi selama periode 2022 hingga 2024.
Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah Negeri Booi mengelola anggaran yang melekat dalam APBNeg dengan total sekitar Rp3,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, setelah dikurangi pengembalian ke kas negeri sebesar Rp73,7 juta, masih terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp1,445 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Dalam proses penyidikan, Cabjari Saparua akan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Masohi untuk memperoleh dokumen pencairan Dana Desa berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Langkah tersebut dilakukan karena pencairan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024 dilakukan langsung melalui KPPN.
Sementara untuk ADD yang bersumber dari APBD, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah guna memperoleh dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mencocokkan administrasi serta realisasi fisik kegiatan di lapangan,” kata Asmin.
Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, Cabjari Saparua masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman fakta-fakta hukum untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
DMS











