Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku - Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 16 September 2026
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan

DLHP Ambon Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan

Ambon, Maluku (DMS) — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara kegiatan operasional Mie Gacoan menyusul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan air limbah.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries Benel Gasperz mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif setelah pihak pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Berita Lainnya

Wabup Aru: Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama Transportasi

PLN UP3 Tobelo Edukasi PLN Mobile dan Keselamatan Listrik di Darame

Api di Tiakur Padam dalam 70 Menit, Polisi dan Damkar Cegah Kebakaran Meluas

Menurut Apries, sebelumnya DLHP telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak pengelola. Namun, hingga tahapan tersebut dilakukan, belum ada tindak lanjut untuk membangun instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang sesuai ketentuan.

Karena itu, DLHP kemudian menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah penghentian sementara kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Apries menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ia menyebut ketentuan mengenai pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, penegakan hukum lingkungan menerapkan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah tahapan administratif dijalankan.

DLHP meminta pengelola memenuhi kewajiban pembangunan IPAL sesuai ketentuan. Sebelum kewajiban tersebut dipenuhi, sanksi paksaan pemerintah belum dapat dicabut dan kegiatan operasional belum dapat kembali dilakukan.

DLHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu (19/9/2026) untuk melihat perkembangan tindak lanjut dan pemenuhan kewajiban pihak pengelola.

Sanksi akan tetap diberlakukan selama kewajiban pengelolaan lingkungan belum dipenuhi sesuai ketentuan.

DMS

Tags: air limbahambon.DLHP Kota AmbonIPALLingkungan HidupMie GacoanPemerintah Kota AmbonPencemaran Lingkungansanksi administratif
Previous Post

TNI-Polri dan Warga Bergerak Cepat Atasi Karhutla di Taniwel

Next Post

Kapolda Maluku Pastikan Rekonsiliasi dan Proses Hukum Berjalan

Berita Terkait

Wabup Aru: Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama Transportasi
Berita Maluku

Wabup Aru: Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama Transportasi

Thursday, 17 September 2026
PLN UP3 Tobelo Edukasi PLN Mobile dan Keselamatan Listrik di Darame
Berita Maluku

PLN UP3 Tobelo Edukasi PLN Mobile dan Keselamatan Listrik di Darame

Thursday, 17 September 2026
Api di Tiakur Padam dalam 70 Menit, Polisi dan Damkar Cegah Kebakaran Meluas
Berita Maluku

Api di Tiakur Padam dalam 70 Menit, Polisi dan Damkar Cegah Kebakaran Meluas

Thursday, 17 September 2026
Kapolda Pastikan Rekonsiliasi dan Proses Hukum Berjalan
Berita Maluku

Kapolda Maluku Pastikan Rekonsiliasi dan Proses Hukum Berjalan

Wednesday, 16 September 2026
TNI-Polri dan Warga Bergerak Cepat Atasi Karhutla di Taniwel
Berita Maluku

TNI-Polri dan Warga Bergerak Cepat Atasi Karhutla di Taniwel

Wednesday, 16 September 2026
Kapolda Maluku: Anggota Terlibat Narkoba Berujung PTDH
Berita Maluku

Kapolda Maluku: Anggota Terlibat Narkoba Berujung PTDH

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
Kapolda Pastikan Rekonsiliasi dan Proses Hukum Berjalan

Kapolda Maluku Pastikan Rekonsiliasi dan Proses Hukum Berjalan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

berita maluku

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.