Ambon, Maluku (DMS) — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara kegiatan operasional Mie Gacoan menyusul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan air limbah.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Benel Gasperz mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif setelah pihak pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Menurut Apries, sebelumnya DLHP telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak pengelola. Namun, hingga tahapan tersebut dilakukan, belum ada tindak lanjut untuk membangun instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang sesuai ketentuan.
Karena itu, DLHP kemudian menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah penghentian sementara kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Apries menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Ia menyebut ketentuan mengenai pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, penegakan hukum lingkungan menerapkan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah tahapan administratif dijalankan.
DLHP meminta pengelola memenuhi kewajiban pembangunan IPAL sesuai ketentuan. Sebelum kewajiban tersebut dipenuhi, sanksi paksaan pemerintah belum dapat dicabut dan kegiatan operasional belum dapat kembali dilakukan.
DLHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu (19/9/2026) untuk melihat perkembangan tindak lanjut dan pemenuhan kewajiban pihak pengelola.
Sanksi akan tetap diberlakukan selama kewajiban pengelolaan lingkungan belum dipenuhi sesuai ketentuan.
DMS











