Ambon, Mauku (DMS) — Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dadang mengatakan, personel yang terbukti terlibat narkoba akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat diwawancarai wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait pengamanan dan ketersediaan pasokan BBM di Maluku, Senin (14/9/2026).
Menurut Dadang, penerapan sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba bukan hal baru. Ia menyebut sudah ada contoh penerapan PTDH terhadap personel yang melakukan pelanggaran serupa.
Kapolda mengingatkan seluruh anggota agar tidak bermain-main dengan narkoba, baik dalam penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam peredarannya.
Ia meminta personel menjadikan kasus-kasus sebelumnya sebagai pelajaran dan tetap menjaga disiplin serta menjauhi segala bentuk pelanggaran narkoba.
Pokoknya kalau narkoba, PTDH,” tegas Dadang.
DMS











