Ambon, Maluku (DMS) – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan proses rekonsiliasi antara masyarakat Negeri Lisabata dan Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tetap harus berjalan untuk menciptakan perdamaian.
Namun, rekonsiliasi tidak berarti menghentikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik kedua wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Dadang saat diwawancarai wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait pengamanan dan ketersediaan pasokan BBM di Maluku, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, perdamaian menjadi hal utama dalam proses rekonsiliasi. Meski demikian, dugaan pelanggaran pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan proses rekonsiliasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Terkait penanganan perkara, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Aparat juga masih mengumpulkan sejumlah rekaman video untuk membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolda mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk mengoordinasikan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku memang telah turun membantu Polres SBB melakukan penyelidikan pascabentrokan warga Lisabata dan Patahuwe yang terjadi pada Jumat (11/9/2026). Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Kapolda bersama Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto juga sebelumnya turun langsung ke Taniwel untuk meredam ketegangan dan mendorong kedua pihak menjaga situasi tetap aman.
“Kita minta rekonsiliasi itu paling utama perdamaian ini. Meskipun ini tidak boleh meninggalkan masalah pelanggaran, permasalahan pidana itu tidak boleh dihilangkan,” tegas Dadang.
Ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan bersamaan dengan upaya rekonsiliasi guna menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat di kedua wilayah.
DMS











