Jakarta (DMS) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan dugaan pemalsuan beras fortifikasi akan diproses secara hukum. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Polri untuk menindaklanjuti temuan beras yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan.
Amran mengatakan kasus beras fortifikasi menjadi bagian dari upaya pemerintah membongkar praktik yang merugikan konsumen dalam tata niaga pangan.
“Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun,” kata Amran di Jakarta, Kamis.
25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Amran mengungkapkan pemerintah menemukan ketidaksesuaian pada sebagian besar merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi.
Dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa, sebanyak 25 merek terbukti tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pengujian sampel melalui empat laboratorium, yaitu:
- Laboratorium IPB Bogor;
- Laboratorium BRMP;
- Saraswanti Indo Genetech; dan
- Eurofins Angler Biochemlab.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.
Menurut Amran, dugaan kecurangan tersebut memiliki pola yang serupa dengan praktik pemalsuan atau ketidaksesuaian produk lainnya. Kemasan dan label digunakan untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sedangkan kandungan produk tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan.
Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.000 per Kilogram
Amran menjelaskan beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan gizi bagi kelompok rentan.
Kelompok tersebut antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat kurang mampu.
Namun, berdasarkan temuan pemerintah, produk dengan klaim fortifikasi justru dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Harga tersebut berada jauh di atas harga acuan pemerintah yang disebut sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.
“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” tegas Amran.
Izin Edar 25 Merek Akan Dicabut
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dicabut.
Produk-produk tersebut juga akan ditarik dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang memanfaatkan program pangan afirmatif untuk kepentingan komersial dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegasnya.
Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Polri Telusuri Rantai Distribusi
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan pihaknya siap mengawal penanganan temuan beras fortifikasi yang bermasalah.
Polri juga menegaskan komitmen untuk memberikan respons terhadap setiap temuan beras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Jajaran Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10-12 September untuk memeriksa standar keamanan dan kandungan gizi produk.
Seluruh temuan tersebut selanjutnya akan diverifikasi bersama dan diperkuat melalui pengujian secara ilmiah.
Selain memeriksa produk, Polri akan menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah untuk mengetahui titik pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Apabila hasil pendalaman dan pengujian ilmiah menemukan adanya peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan akibat ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, Polri akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan masyarakat. Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.
Kementerian Pertanian dan Polri kini bergerak bersama untuk menuntaskan kasus tersebut. Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan setelah seluruh proses asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah selesai.
DMS/AC











