Jakarta (DMS) – Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum untuk diproses melalui tahapan hukum selanjutnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menyatakan siap menghadapi proses hukum. Anggota tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan pelimpahan perkara menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kuasa Hukum Soroti Penyitaan 38 Aset
Terkait penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status serta keterkaitan setiap objek diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.
Menurut dia, perlu dijelaskan secara rinci mengenai kepemilikan setiap aset, asal-usul aset, serta hubungan aset tersebut dengan tersangka dalam perkara.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah disebut tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disampaikan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” kata Massagus.
Perkara TPPU Segera Dilimpahkan
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Rudi menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa (15/9). Ia mengatakan penanganan perkara kini telah memasuki tahap finalisasi.
Dengan demikian, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersebut selanjutnya menjadi tahapan untuk membawa perkara ke proses penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DMS/AC











