Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku - Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Tiga Pemuda Diamankan Polda Lampung Terkait Ganja 1 Kilogram

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 17 September 2026
in Hukum
0
Tiga pemuda diamankan Polda Lampung terkait ganja 1 kilogram

Barang bukti 1 Kg ganja dan tiga unit telpon pintar yang disita oleh petugas Polda Lampung, Kamis (17/9/226).

Bandarlampung (DMS) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan tiga pemuda terkait dugaan peredaran ganja 1 kilogram di Kota Bandarlampung. Polisi menyita ganja dengan berat bruto 1.058 gram dari pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22).

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram,” kata Yuni di Lampung, Kamis.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ganja 1 kilogram tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Personel Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

Berita Lainnya

Mentan Pastikan Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum

Febrie Adriansyah Sambut Baik Perkara TPPU Segera Dilimpahkan

KPK Periksa Istri Eks Bupati Cirebon dalam Kasus Suap PLTU

Penyelidikan dilakukan pada Jumat (24/7) malam di area parkir OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam kotak bagasi.

Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat. Paket itu berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.

“Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau 1 kilogram,” ujar Yuni.

Polisi Tangkap Satu Terlapor Lain

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD dan NA menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari IH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH. Hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

Yuni mengatakan ketiga terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika itu.

Polda Lampung Dalami Peredaran Narkotika

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Dodi.

Menurut dia, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DMS/AC

Tags: BandarlampungDitresnarkobaGanjaLampungNarkotikaPolda Lampung
Previous Post

PLN UP3 Tobelo Edukasi PLN Mobile dan Keselamatan Listrik di Darame

Next Post

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Mentan Amran memastikan pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum
Hukum

Mentan Pastikan Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum

Thursday, 17 September 2026
Febrie Adriansyah sambut baik pelimpahan perkara TPPU
Hukum

Febrie Adriansyah Sambut Baik Perkara TPPU Segera Dilimpahkan

Wednesday, 16 September 2026
KPK periksa istri eks Bupati Cirebon dalam kasus suap PLTU
Hukum

KPK Periksa Istri Eks Bupati Cirebon dalam Kasus Suap PLTU

Tuesday, 15 September 2026
KPK tangkap dirjen ATR/BPN dan dua kakantah dalam OTT 2026
Hukum

KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan Dua Kakantah dalam OTT

Tuesday, 15 September 2026
Satu dari sembilan korban Jila dievakuasi ke Timika
Hukum

Satu dari Sembilan Korban Jila Dievakuasi ke Timika

Monday, 14 September 2026
Imigrasi dalami dua WNA China diduga terkait sindikat penipuan online
Hukum

Imigrasi Dalami Dua WNA China Diduga Terkait Sindikat Penipuan Online

Sunday, 13 September 2026
Next Post
Polda Bali tahan mantan Kepala Kantah Badung terkait dugaan pemalsuan surat

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Surat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

berita maluku

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.