Bandarlampung (DMS) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan tiga pemuda terkait dugaan peredaran ganja 1 kilogram di Kota Bandarlampung. Polisi menyita ganja dengan berat bruto 1.058 gram dari pengungkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22).
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram,” kata Yuni di Lampung, Kamis.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ganja 1 kilogram tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Personel Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan pada Jumat (24/7) malam di area parkir OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam kotak bagasi.
Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat. Paket itu berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.
“Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau 1 kilogram,” ujar Yuni.
Polisi Tangkap Satu Terlapor Lain
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD dan NA menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari IH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH. Hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.
Yuni mengatakan ketiga terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika itu.
Polda Lampung Dalami Peredaran Narkotika
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Dodi.
Menurut dia, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DMS/AC











