Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Pasca-bentrokan antarwarga yang terjadi beberapa hari lalu di Kabupaten Kepulauan Aru, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat berangsur kondusif. Meski demikian, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di media sosial guna mengantisipasi munculnya informasi maupun narasi yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Pengawasan tersebut dilakukan menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial, baik melalui Facebook maupun WhatsApp, yang dinilai mengandung unsur provokasi dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Diduga Ajak Masyarakat Melakukan Kerusuhan
Salah satu unggahan yang menjadi perhatian aparat berasal dari akun media sosial bernama Awet Weky. Dalam unggahannya, akun tersebut menyinggung proses hukum terhadap KM Mina Maritim 153 yang saat ini tengah ditangani aparat terkait dugaan kasus illegal oil.
Selain membahas penahanan kapal tersebut, akun itu juga diduga mengajak masyarakat untuk menuntut keadilan melalui aksi yang berpotensi mengarah pada kerusuhan pada 19 Juni 2026.
Tak hanya itu, dalam salah satustory WhatsApp yang diunggah, akun tersebut juga memuat narasi yang menuding adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan perdamaian dan sengaja menciptakan kerusuhan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dilaporkan ke Direktorat Cyber Polda Maluku
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes J. Batubara, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, khususnya bagian Cyber Crime.
“Terkait dengan story yang dipasang oleh akun Awet Weky tersebut, saya mengimbau seluruh masyarakat Kepulauan Aru agar tidak terprovokasi. Saya selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah membuat laporan pengaduan ke Krimsus Polda Maluku pada bagian Cyber untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iptu Holmes J. Batubara kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah berkembangnya narasi yang dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Polisi Tegaskan Akan Proses Hukum Penyebar Provokasi
Iptu Holmes menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk provokasi yang disebarkan melalui media sosial, terutama yang mengandung ajakan melakukan tindakan melawan hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Ia memastikan setiap unggahan yang memiliki unsur provokasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ke depannya ada postingan di media sosial yang mempunyai unsur provokasi, saya akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum. Saya tegaskan kembali, siapa pun yang mengajak masyarakat untuk melakukan kerusuhan di Kabupaten Kepulauan Aru akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh
Polres Kepulauan Aru juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Saat ini kondisi keamanan di Kota Dobo dan wilayah sekitarnya dilaporkan tetap aman dan terkendali. Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi kondusif yang telah terbangun serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
DMS











