Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Penetapan batas wilayah kawasan hutan di Pulau Seram, Maluku, menuai polemik. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara maksimal dalam proses penetapan dan pematokan batas kawasan hutan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, saat berada di Masohi, Kamis (4/6/2026). Politisi PDI Perjuangan asal Seram Utara itu menyoroti persoalan batas wilayah yang terjadi di kawasan Kanikeh dan Manusela, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Alhidayat, penetapan batas kawasan hutan oleh pemerintah pusat melalui BPKH tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa terdapat prosedur yang mengharuskan adanya koordinasi dengan pemerintah negeri serta pelibatan masyarakat adat sebelum penetapan batas dilakukan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat adat merupakan hal yang wajib karena mereka memiliki hak-hak yang berkaitan langsung dengan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Karena itu, setiap proses penentuan batas harus melalui pembahasan bersama dengan pemerintah negeri dan masyarakat setempat.
Alhidayat mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan isu baru. Saat masih bertugas di Komisi II DPRD Maluku, ia mengaku telah berulang kali mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses penetapan batas wilayah.
Menurutnya, munculnya penolakan dan keluhan dari masyarakat saat ini menjadi indikasi bahwa proses yang dilakukan di lapangan belum sepenuhnya melibatkan warga adat. Ia menduga kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses tersebut menjadi salah satu penyebab timbulnya konflik dan keberatan dari berbagai pihak.
“Kalau hari ini muncul komplain dari masyarakat, berarti ada yang perlu dievaluasi. Sebab dalam proses penetapan batas wilayah kawasan hutan, masyarakat adat wajib dilibatkan. Mereka adalah pihak yang selama ini hidup dan memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut,” tegas Alhidayat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BPKH harus membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah patok batas dipasang di lapangan. Mekanisme koordinasi dan musyawarah harus dikedepankan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Karena itu, Alhidayat meminta BPKH Wilayah Maluku untuk melakukan kajian ulang terhadap penetapan batas kawasan hutan yang saat ini dipersoalkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur yang berlaku harus dijalankan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.
Selain menyoroti BPKH, Alhidayat juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih serius menyelesaikan persoalan tata batas wilayah adat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Maluku. Sejak dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pada awal 2025, ia mengaku konsisten menyuarakan masalah tersebut dalam berbagai forum, termasuk rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan, di antaranya batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat di kawasan Samasuru serta persoalan batas wilayah di Tanjung Sial.
“Masalah batas wilayah ini harus segera dituntaskan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah adat maupun administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Alhidayat mendesak pemerintah daerah untuk segera merampungkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian berbagai sengketa batas wilayah di Maluku.
DMS











