Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Alhidayat Wajo Minta BPKH Kaji Ulang Batas Kawasan Hutan di Seram

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 5 June 2026
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
Alhidayat Wajo Minta BPKH Kaji Ulang Batas Kawasan Hutan di Seram

Alhidayat Wajo

Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Penetapan batas wilayah kawasan hutan di Pulau Seram, Maluku, menuai polemik. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara maksimal dalam proses penetapan dan pematokan batas kawasan hutan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, saat berada di Masohi, Kamis (4/6/2026). Politisi PDI Perjuangan asal Seram Utara itu menyoroti persoalan batas wilayah yang terjadi di kawasan Kanikeh dan Manusela, Kabupaten Maluku Tengah.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Menurut Alhidayat, penetapan batas kawasan hutan oleh pemerintah pusat melalui BPKH tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa terdapat prosedur yang mengharuskan adanya koordinasi dengan pemerintah negeri serta pelibatan masyarakat adat sebelum penetapan batas dilakukan.

Ia menilai keterlibatan masyarakat adat merupakan hal yang wajib karena mereka memiliki hak-hak yang berkaitan langsung dengan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Karena itu, setiap proses penentuan batas harus melalui pembahasan bersama dengan pemerintah negeri dan masyarakat setempat.

Alhidayat mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan isu baru. Saat masih bertugas di Komisi II DPRD Maluku, ia mengaku telah berulang kali mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses penetapan batas wilayah.

Menurutnya, munculnya penolakan dan keluhan dari masyarakat saat ini menjadi indikasi bahwa proses yang dilakukan di lapangan belum sepenuhnya melibatkan warga adat. Ia menduga kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses tersebut menjadi salah satu penyebab timbulnya konflik dan keberatan dari berbagai pihak.

“Kalau hari ini muncul komplain dari masyarakat, berarti ada yang perlu dievaluasi. Sebab dalam proses penetapan batas wilayah kawasan hutan, masyarakat adat wajib dilibatkan. Mereka adalah pihak yang selama ini hidup dan memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut,” tegas Alhidayat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BPKH harus membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah patok batas dipasang di lapangan. Mekanisme koordinasi dan musyawarah harus dikedepankan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.

Karena itu, Alhidayat meminta BPKH Wilayah Maluku untuk melakukan kajian ulang terhadap penetapan batas kawasan hutan yang saat ini dipersoalkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur yang berlaku harus dijalankan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.

Selain menyoroti BPKH, Alhidayat juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih serius menyelesaikan persoalan tata batas wilayah adat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Maluku. Sejak dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pada awal 2025, ia mengaku konsisten menyuarakan masalah tersebut dalam berbagai forum, termasuk rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan, di antaranya batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat di kawasan Samasuru serta persoalan batas wilayah di Tanjung Sial.

“Masalah batas wilayah ini harus segera dituntaskan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah adat maupun administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Alhidayat mendesak pemerintah daerah untuk segera merampungkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian berbagai sengketa batas wilayah di Maluku.

DMS

Tags: Alhidayat WajoBerita MalukuBPKHdprd malukuHak Masyarakat AdatKanikehKementerian KehutananKomisi III DPRD MalukuKonflik Lahanmaluku tengahManuselamasyarakat adatPerda Masyarakat AdatPulau SeramSeram UtaraTata Batas Wilayah
Previous Post

Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Next Post

PLN UIW MMU Imbau Masyarakat Jaga Jarak Aman Pemasangan Atribut Piala Dunia dari Instalasi Listrik

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
PLN UIW MMU Imbau Masyarakat Jaga Jarak Aman Pemasangan Atribut Piala Dunia dari Instalasi Listrik

PLN UIW MMU Imbau Masyarakat Jaga Jarak Aman Pemasangan Atribut Piala Dunia dari Instalasi Listrik

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.