Ambon, Maluku (DMS) – Kawasan Jalan AY Patty yang berada di pusat Kota Ambon yang ditetapkan sebagai kawasan tertib berlalulintas kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sistem perparkiran di ruas jalan tersebut dinilai semakin amburadul dan jauh dari ketentuan yang berlaku.
Sesuai aturan, parkir di kawasan Jalan AY Patty hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau mobil. Kendaraan roda dua, khususnya sepeda motor, secara tegas dilarang parkir di sepanjang badan jalan tersebut demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Hampir setiap hari, sepanjang ruas Jalan AY Patty dipenuhi kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di bahu jalan. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan begitu saja oleh para juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut. Tidak terlihat adanya upaya pelarangan maupun penertiban terhadap pemilik kendaraan roda dua yang melanggar aturan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat pengguna jalan. Banyak warga menilai aparat terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Ambon, terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.
Kondisi parkir yang semrawut ini tidak hanya mengganggu estetika pusat kota, tetapi juga berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Penyempitan ruas jalan akibat parkir liar kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan dapat bersikap lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Penertiban rutin serta pengawasan terhadap petugas parkir dinilai penting agar fungsi Jalan AY Patty sebagai jalur strategis di pusat kota dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tanpa langkah konkret, aturan larangan parkir kendaraan roda dua di kawasan AY Patty dikhawatirkan hanya akan menjadi regulasi di atas kertas, sementara pelanggaran terus berlangsung tanpa konsekuensi.DMS











