Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang tersebut disebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) yang kemudian dikumpulkan sebelum dibawa oleh Suhardiman untuk keperluan pengurusan rekomendasi di kementerian.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Meski demikian, Taufik menegaskan informasi tersebut masih bersumber dari keterangan Suhardiman yang saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Menurut dia, penyidik belum menyimpulkan kebenaran asal-usul uang tersebut karena masih perlu dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti lainnya.
“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” ujarnya.
KPK, lanjut Taufik, akan menelusuri lebih lanjut informasi tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut, Taufik mengatakan langkah itu akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan fakta yang ditemukan penyidik.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, serta barang bukti lain yang telah diamankan.
“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/7), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Mengetahui hal itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu membuka atau memeriksa isinya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian sempat tertunda karena adanya kendala penyesuaian jadwal antara pihak kementerian dan penerima amplop.
DMS/AC











