Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, mendesak pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis di tingkat sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, untuk mengejar target agar tidak ada anak yang putus sekolah atau tidak sekolah di tingkat SD, saatnya untuk memperbaiki fondasi pendidikan dasar dengan memberikan pendidikan gratis di semua SD.
Hal tersebut disampaikan Esti dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu (6/11/2024), yang turut dihadiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
Esti menyoroti paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang dinilai tidak memasukkan klausul tentang Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Mengacu pada data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per Agustus lalu, Esti mengungkapkan ada sekitar 676.852 anak berusia 7-12 tahun yang belum pernah bersekolah.
Sementara itu, sekitar 4,6 juta anak putus sekolah hingga jenjang SMA, akibat berbagai faktor seperti keterbatasan biaya, kebutuhan mencari nafkah, pernikahan dini, kekerasan, atau alasan lainnya.
Esti menyatakan bahwa pendidikan dasar seharusnya tidak dibebankan biaya apapun, termasuk di sekolah swasta.
Meskipun sekolah negeri sudah tidak memungut biaya, masih ada banyak iuran yang dibebankan kepada orang tua. Di sekolah swasta, ketergantungan pada iuran sangat tinggi karena harus membiayai gaji guru dan kebutuhan lainnya.
Politikus dari PDI-P ini mengusulkan agar negara melakukan kajian mendalam untuk mengelompokkan sekolah-sekolah swasta yang dapat diberikan subsidi penuh, sementara yang lainnya masih diperbolehkan untuk memungut iuran.
“Harapan kami adalah agar pendidikan gratis dapat diwujudkan, setidaknya di tingkat SD, baik negeri maupun swasta. Tidak peduli jenis sekolahnya, SD harus gratis,” tegas Esti.
Aspirasi serupa telah disampaikan oleh Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Mereka berargumen bahwa ketentuan yang membedakan kewajiban tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan di MK dan belum diputuskan.DMS/TC