Berita Ambon – Antisipasi lonjakan penyearan COVID-19 yang makin meningkat, Pemerintah kota Ambon lewat tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Covid 19 kota Ambon membentuk satuan tugas hingga pada tingkat kecamatan.
Koordinator Bidang kerja Satgas Pengendalian Covid 19 kota Ambon, Benny Selanno saat di wawancarai DMS Media Group di Balaikota, Senin (07/02) menjelaskan, untuk mengantisipasi gelombang pandemic COVID-19 di kota Ambon dalam beberapa minggu yang terus mengalami lonjakan, Pemkot melaui Satgas melakukan langkah cepat dengan membentuk tim Satgas hingga tingkat Kecamatan.
Selain itu langkah lainya dengan membatasi rutinitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Balai kota Ambon dan seluruh OPD yakni 50 persen, sementara sisanya bekerja dari rumah.
Untuk ASN yang baru kembali dari tugas kedinasan diluar daerah, wajib mengikuti test PCR, dibarengi isolasi mandiri di rumah masing-masing, sembil menunggu hasil tes PCR keluar.
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor III tahun 2022 yang telah dikeluarkan terkait Covid 19, Satgas kembali melakukan kegiatan pembatasan rutinitas masyarakat di kota Ambon”ujarnya.
Sesuai Perwali nomor III tahun 2022, maka seluruh tempat hiburan , tempat fitnis , tempat pertemuan – pertemuan , tempat wisata bahkan acara perkawinan, jumlah orang yang datang harus di batasi, dalam rangka antisipasi semakin banyak orang yang terpapar COVID-19.DMS