Berita Maluku, Ambon – Guna memaksimalkan penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kepala Kejaksaaan Tinggi Maluku Undang Mugopal bersama Dan Lanud Pattimura Ambon Kol Pnb,Adreas Dhewo melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Undarstanding (MoU) tentang Bidang Hukum, Perdata & Tata Usaha Negara (TUN).
Nota Kesepakatan ini ditandatangani Kejati bersama Dan Lanud ,berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (16/11).
Usai penandatangan Danlanud Pattimura Ambon, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo mengatakan, MoU dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal terkait dengan pengamanan aset negara. Terutama pengamanan aset, tanah-tanah yang dikuasakan kepada Pemerintah Republik Indonesia kepada TNI Angkatan Udara dalam hal ini Lanud Pattimura.
Dijelaskan sejumlah, aset negara yang dikuasakan negara kepada Lanud Pattimura tersebar di beberapa tempat di Maluku, diantaranya, Kota Ambon, Deaa Liang (Kabupaten Maluku Tengah), Namlea Pulau Buru, di Amahai (Malteng) dan Pulau Seram serta di Pulau Moa (Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Di tempat yang sama, Kajati Maluku, Undang Mugopal, mengaku pihaknya juga memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang yaitu menjadi kuasa dari pada pemerintah atau pun lembaga pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah di bidang keperdataan dan TUN.
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan dilanjutkan dengan Penyerahan cideramata oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Kepala Dinas dan dilanjutkan foto bersama.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Didi Suhardi, para Asisten, dan JPN, Kajari Ambon serta jajaran TNI AU Lanud Pattimura, BPN serta pihak Pertamina Ambon. DMS