Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.
Press Release yang digelar Kejaksaan negeri Maluku Tengah pada Kamis 24/08/2023, tim penyidik menghadirkan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022.
Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022) dan Munnaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.
Kepala Kejaksaan negeri Maluku Tengah Nur Akhirman saat memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah.
Kepada ketiga tersangka, penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nur Akhirman menambahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus – 12 September 2023 di Rutan 2B Masohi.
Selain melakukan penahanan kepada para tersangka, pihak penyidik Kejaksaan negeri Maluku Tengah juga menyita uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.
Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar 3,9 miliar rupiah lebih berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.DMS