Jakarta (DMS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat, khususnya calon penumpang mudik Lebaran 2026, bahwa pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dan selama data tiket telah tercatat di dalam sistem.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan apabila pembatalan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka tiket dinyatakan hangus dan tidak dapat diproses.
Ia menjelaskan, penumpang yang ingin membatalkan tiket wajib menunjukkan identitas asli sesuai dengan data yang tertera pada tiket. Jika pembatalan diwakilkan, perwakilan harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, maupun loket pembatalan di stasiun. Setiap pembatalan dikenakan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan, yang dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp1.000. Dengan demikian, dana yang dikembalikan kepada penumpang sebesar 75 persen dari harga tiket.
Untuk proses pengembalian dana (refund), pembatalan melalui aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital (e-wallet). Sementara itu, pembatalan melalui loket stasiun dapat dikembalikan melalui transfer rekening atau diambil secara tunai di stasiun. Proses pengembalian dana memerlukan waktu sekitar tujuh hari.
Franoto menyarankan pelanggan memanfaatkan aplikasi Access by KAI agar proses pembatalan lebih praktis tanpa harus mengantre di stasiun. Ia juga mengingatkan agar batas waktu pengajuan pembatalan diperhatikan dengan cermat.
Selain pembatalan, KAI juga mengatur ketentuan perubahan jadwal (reschedule) tiket. Tiket yang akan diubah jadwalnya harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass apabila ingin melakukan perubahan secara daring.
Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, perubahan masih dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum jadwal berangkat, selama kursi pada jadwal baru masih tersedia.
Perubahan jadwal dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan, yang dibulatkan ke atas Rp1.000. Apabila harga tiket baru lebih mahal, penumpang wajib membayar selisihnya. Namun jika harga tiket baru lebih murah, selisih biaya tidak dikembalikan.
KAI juga mengingatkan bahwa tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus yang berbeda, sehingga penumpang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, maka penumpang berhak memperoleh pengembalian dana sebesar 100 persen.
Sementara itu, bagi keluarga yang bepergian bersama anak berusia di bawah tiga tahun, KAI mewajibkan pemesanan tiket infant. Tiket tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis, namun anak tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.
Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dimulai.











