Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bawaslu Mendorong Evaluasi Penanganan Pidana sebagai Persiapan Pilkada

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 27 March 2024
in Politik
0
Anggota Bawaslu RI Puadi

Anggota Bawaslu RI Puadi

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana selama Pemilu 2024 guna mencari solusi atas berbagai kendala yang terjadi.

Evaluasi ini dianggap penting untuk mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek serta kasus-kasus yang menarik, sekaligus mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, meskipun menggunakan undang-undang yang berbeda.

Berita Lainnya

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

“Dalam menangani tindak pidana Pemilu 2024, terdapat cerita baik dan kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dievaluasi dari berbagai aspek serta kasus-kasus yang menarik,” ujar Puadi dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang memiliki waktu penanganan tindak pidana yang cukup cepat.

Puadi menjelaskan bahwa Pasal 486 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 yang menetapkan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota, mengalami permasalahan dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.

“Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan kekosongan hukum membuat waktu penanganan pelanggaran menjadi panjang,” ujarnya.

Selain itu, aturan pelaksana seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan perundang-undangan lainnya juga menjadi pertimbangan. Dari aspek teknis, kesiapan Sentra Gakkumdu juga menjadi fokus evaluasi.

Puadi menyatakan perlunya pembahasan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik selama menangani tindak pidana Pemilu 2024, seperti pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal, dan politik uang.

“Semua ini perlu dipertajam pemahaman bersama untuk menciptakan kesolidan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota agar dapat bekerja lebih baik lagi dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya. DMS/AC

Tags: Anggota Bawaslu RIBawaslukpuMKPemilu 2024Pilkada Serentak 2024PuadiTindak Pidana
Previous Post

Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Wani dan Pantoloan di Teluk Palu

Next Post

Truk Melaju Kencang Sebabkan Kecelakaan di Tol Halim

Berita Terkait

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Politik

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Friday, 3 July 2026
Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat
Politik

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Wednesday, 1 July 2026
AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar
Politik

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Monday, 29 June 2026
Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia
Politik

Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia

Monday, 29 June 2026
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Sunday, 28 June 2026
Next Post
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman

Truk Melaju Kencang Sebabkan Kecelakaan di Tol Halim

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.