Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp502 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 28 April 2026
in Ekonomi
0
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp502 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan barang hasil penindakan terhadap upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (28/4/2026)

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190,56 kilogram emas, sehingga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan emas dan koin emas yang diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket itu rencananya diangkut menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli berisi 611 gelang emas dengan total berat 60,3 kilogram senilai 8,97 juta dolar AS, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kilogram senilai 19,41 juta dolar AS.

Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar.

Atas pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut, petugas melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026.

Empat pihak yang diduga terkait dalam perkara ini masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Djaka menegaskan ekspor emas wajib dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi serta stabilitas pasokan emas dalam negeri tetap terjaga.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif bea keluar untuk emas batangan olahan seperti minted bar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula maupun bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan emas dore dikenai tarif tertinggi yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.

DMS/AC
Tags: Bea CukaiEksporEmasGagalkanIlegalRp502 Miliar
Previous Post

Pemain “Gudang Merica” Jalani Syuting Ekstrem di Lokasi Terbengkalai

Next Post

Polres Meranti Sita 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berita Terkait

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

Thursday, 2 July 2026
Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun
Ekonomi

Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

Wednesday, 1 July 2026
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Ekonomi

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Tuesday, 30 June 2026
Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Monday, 29 June 2026
ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Polres Meranti Sita 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polres Meranti Sita 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.