Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190,56 kilogram emas, sehingga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan emas dan koin emas yang diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket itu rencananya diangkut menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli berisi 611 gelang emas dengan total berat 60,3 kilogram senilai 8,97 juta dolar AS, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kilogram senilai 19,41 juta dolar AS.
Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar.
Atas pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut, petugas melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026.
Empat pihak yang diduga terkait dalam perkara ini masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Djaka menegaskan ekspor emas wajib dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi serta stabilitas pasokan emas dalam negeri tetap terjaga.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025.
Dalam aturan tersebut, tarif bea keluar untuk emas batangan olahan seperti minted bar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.
Sementara itu, emas dalam bentuk granula maupun bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan emas dore dikenai tarif tertinggi yakni 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.











