Berita Ambon – Upaya pengambilan paksa terhadap anak diduga dilakukan oleh Sriani Tandungan salah satu oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal proses sidang perceraian antara dirinya bersama sang suami yakni David Lilipory masih dilakukan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap alias “inkrah”.
Upaya paksa pengambilan anak yang dilkukan oleh Sriani dengan membawa aktifis perempuan salah satu LSM serta dikawal anggota Polisi dan Babinsa, terjadi pada Jumat (19/11) malam.
Meski membawa Polisi serta Babinsa dan aktifitis upaya itu tidak berhasil karena sang suami (david Lilipory) bersikeras untuk tidak memberikan anak mereka yang masih berusia satu tahun empat bulan itu.
Kuasa Hukum David Lilipory, Marnex Ferison Salmon, kepada DMS Media Group menilai, upaya pengambilan paksa anak yang dilakukan oleh Sriani terhadap klienya menyalahi aturan hukum, karena klienya (David Lilipory) masih mengupayakan banding kep Pengadilan Tinggi Ambon terkait hak asuh anak.
Diketahui, sidang gugatan cerai dilayangkan Sriani terhadap David Lilipory dan Pengadilan Negeri (PN) Ambon memutuskan gugatan tesebut, dimana salah satu poin dalam amar putusan menyatakan anak diasuh oleh Sriani.
Terhadap putusan itu, David tak terima. Putusan hakim itu kemudian oleh Davis melalui kuasa hukumnya Marnex Ferison Salmon, kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, untuk mendapatkan hak asuh anak yang memang selama ini tinggal bersama David.
“Saya mau sampaikan bahwa putusan cerai belum ada secara resmi, memang sudah ada putusan pengadilan beberapa hari yang lalu. Terhadap putusan itu kami kemudian mengajukan banding terkait hak asuh anak” kata Marnex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/11).
Pengacara muda ini juga mempertanyakan dasar pengambilan anak dari kliennya David Lilipory, mengingat upaya hukum masih dilakukan.
“Harusnya sebagai seorang yang mengerti dan paham tentang hukum tidak melakukan hal yang melanggar hukum itu sendiri, Aturan mana yang mengatur belum ada putusan inkrah lalu ada Polisi dan pekerja LSM datang ujuk-ujuk mau eksekusi. Saya menegaskan yang bisa mengeksekusi masalah ini hanya pengadilan, karena ini kasus perdata bukan perkara pidana”jelas pengacara Muda asal Kabupaten MBD itu.
Marnex menilai, tindakan yang dilakukan oknum anggota Polisi yang mendampingi Sriani Tandungan, telah merusak citra kepolisian. Untuk di meminta Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease serta Kapolda Maluku untuk dapat mengevaluasi kembali oknum anggota tersebut.
Dia juga menyatakan, akan mempolisikan oknum LSM Ina Yana Maluku yang diduga mengatasnamakan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pada intinya semua pihak-pihak yang melakukan upaya pengambilan anak secara paksa, akan kita laporkan,” tegas Marnex.DMS