Jakarta (DMS) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan memecat relawan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekalipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.
Nanik menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah penerima manfaat merupakan kebijakan BGN untuk menjaga kualitas layanan gizi. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan relawan tetap harus dipertahankan karena Program MBG juga bertujuan menggerakkan ekonomi lokal.
“Program MBG bukan hanya soal memberi makanan bergizi untuk siswa, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Setiap SPPG mempekerjakan 47 warga lokal, sehingga relawan tidak boleh diberhentikan,” kata Nanik dalam acara koordinasi dan evaluasi di Cilacap, Jumat.
Saat ini kapasitas SPPG yang awalnya bisa menangani lebih dari 3.500 siswa, dibatasi menjadi 2.000 siswa dan 500 penerima manfaat kategori 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD). Kapasitas dapat naik hingga 3.000 jika dapur memiliki koki bersertifikat.
Namun, di sejumlah daerah terjadi pengurangan kuota yang lebih besar dari biasanya, seperti di eks-Karesidenan Banyumas. Banyak SPPG dipangkas dari 3.500 menjadi sekitar 1.800 penerima manfaat karena munculnya titik SPPG baru yang melebihi kuota resmi.
“Kuotanya cuma 154 SPPG, tapi sekarang ada 227 titik. Ini jelas tidak benar dan bisa memicu perebutan penerima manfaat,” tegas Nanik.
Ia berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara internal di BGN, termasuk temuan di sebuah kecamatan dengan 16 ribu penerima manfaat yang sudah memiliki enam SPPG, namun masih disetujui pembangunan lima titik baru.
Meski terjadi pengurangan, Nanik kembali menegaskan larangan memecat relawan. Honorarium para relawan dapat tetap dibayarkan melalui mekanisme at cost, yaitu penggantian biaya sesuai bukti pengeluaran yang sah.
“Jumlah yang diganti adalah biaya riil, diverifikasi secara ketat dan tanpa margin keuntungan,” jelasnya.
DMS/AC











