Saumlaki, KKT (DMS) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Bruno Laiyan, membantah tudingan lambannya penyaluran dana hibah bencana tahun 2023 kepada masyarakat terdampak.
Menurut Bruno, dana hibah senilai Rp16,15 miliar tidak bisa disalurkan secara sembarangan karena harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dana hibah ini tidak bisa kami cairkan seenaknya. Ada prosedur administrasi dan mekanisme yang harus dipatuhi sesuai aturan,” ujar Bruno Laiyan kepada DMS Media Group.
Ia menegaskan, kesepakatan antara penyedia material dan penerima bantuan merupakan hak masing-masing pihak, tanpa adanya intervensi dari BPBD.
“BPBD tidak pernah menunjuk atau memaksakan supplier tertentu. Kesepakatan itu murni antara penerima bantuan dan penyedia material,” tegasnya.
Bruno juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau para penerima bantuan untuk melengkapi data administrasi melalui camat, kepala desa, hingga anggota DPRD KKT. Namun, sebagian penerima bantuan tidak memberikan respons hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami sudah menyurati dan mengingatkan berkali-kali, tetapi masih ada penerima yang tidak melengkapi dokumen administrasi tepat waktu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bruno menjelaskan bahwa dana hibah bencana tersebut bersumber dari BNPB pusat dan disalurkan melalui Bank Mandiri. Dari total 602 kepala keluarga penerima bantuan, sebanyak 560 KK telah direalisasikan, sementara sekitar 40 KK belum menerima pencairan. Penerima bantuan terdiri dari 42 kategori rusak berat, sedangkan sisanya masuk kategori rusak ringan.
Sementara itu, Kepala Bank Mandiri Cabang Saumlaki, Rusalan Trojo, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyalurkan dana hibah bencana sesuai dengan rekomendasi BPBD.
“Kami hanya menyalurkan dana berdasarkan data dan rekomendasi resmi dari BPBD. Hingga saat ini, penyaluran sudah mencapai sekitar 90 persen,” jelas Rusalan.
Namun di lapangan, wartawan DMS Media Group menemukan adanya dugaan penunjukan supplier tanpa dokumen legal dalam proses penyaluran dana hibah tersebut. Sejumlah warga terdampak bencana juga mengeluhkan sikap oknum ASN BPBD yang dinilai mempersulit proses pencairan bantuan.
Salah satu warga korban bencana yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proses pencairan dana dinilai berbelit-belit.
“Kami sudah mengikuti arahan, tetapi prosesnya terasa dipersulit. Informasi juga tidak terbuka,” keluhnya.
Para korban menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum serta mempertanyakan keterbukaan data penerima bantuan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.DMS











